Prof. Zudan: Penetapan Pemilih Sepenuhnya Kewenangan KPU

By Admin

nusakini.com--Kesuksesan Pilkada Serentak 2018 dipengaruhi banyak hal. Salah satunya adalah kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu).  

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengingatkan kembali jajarannya terkait kewenangan KPU sebagai penyelenggara Pemilu.  

Menurutnya, penentuan dan penetapan pemilih pada Pilkada 2018 atau Pemilu 2019, sepenuhnya merupakan kewenangan dan urusan KPU.  

“Saya ingatkan kepada rekan-rekan semua bahwa penentuan dan penetapan pemilih sepenuhnya kewenangan dan urusan KPU. Rekan-rekan tidak boleh bertindak melampaui wewenang”, kata pria yang akrab disapa Prof. Zudan ini melalui keterangan tertulis, Kamis (19/04).  

Prinsipnya, lanjut Zudan, Dinas Dukcapil provinsi dan kabupaten/kota harus memahami batas-batas kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang, baik Undang-Undang Pilkada dan maupun Undang-Undang Adminduk.  

“Tugas kita merekam dan menerbitkan KTP-el. Tidak ada ikut-ikut menetapkan data pemilih”, tegas Prof. Zudan. 

Prof. Zudan mengingatkan hal ini kepada Dinas Dukcapil seluruh Indonesia terkait ada jajarannya yang menandatangani persetujuan, kesepakatan, atau berita acara rapat penghapusan pemilih, menambah pemilih, atau apapun yang terkait dengan penetapan pemilih.  

“Rekan-rekan jangan gampang tanda tangan. Baca, pelajari, pahami aturan mainnya”, tutup Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh.(p/ab)